TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Satreskrim Polres Tulungagung dan Polisi Militer (PM) serentak menggelar razia penertiban. Langkah tegas ini diambil untuk mengantisipasi potensi pungutan liar (pungli) yang kerap meresahkan masyarakat di zona-zona parkir resmi.

​Operasi penertiban parkir ini menyasar lima titik kantung parkir di wilayah perkotaan, di antaranya dua titik di Jalan Dr. Sutomo, dua titik di Jalan Ahmad Yani Barat, serta satu titik di Jalan KH. Wahid Hasyim.

​Kabid Prasarana dan Perparkiran, Dishub Kabupaten Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, menjelaskan bahwa para juru parkir (jukir) yang beroperasi di ruas-ruas jalan tersebut dikumpulkan secara langsung.

​”Para juru parkir (Jukir) resmi maupun jukir tidak resmi yang beroperasi di tiga ruas jalan itu kami kumpulkan untuk pembinaan dan sosialisasi,” kata Mahendra Sulistiawan, Jumat (24/7/2026).

​Pembinaan dan sosialisasi tersebut berfokus pada aturan pelayanan perparkiran yang saat ini telah menerapkan sistem parkir berlangganan sejak 1 Januari 2026.

Berdasarkan ketentuan ini, pemilik kendaraan berpelat nomor Tulungagung dibebaskan dari pungutan atau kewajiban membayar retribusi parkir di tempat umum, karena biayanya sudah dibayarkan bersamaan dengan perpanjangan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. ​Meski demikian, aturan tarif tetap berlaku bagi kendaraan dari luar daerah.

​”Bagi kendaraan plat luar Tulungagung tetap dikenakan biaya parkir. Untuk kendaraan roda dua senilai Rp2 ribu, roda empat Rp3 Ribu dan roda enam Rp5 ribu dan harus disertai karcis,” ungkapnya.

​Selain melakukan pembinaan, petugas juga mendata para jukir yang beroperasi secara ilegal dan meminta mereka untuk menghentikan aktivitas pelayanan parkir tepi jalan umum secara tidak resmi.

​Sebagai langkah antisipasi pungli lanjutan, Dishub Tulungagung berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulungagung dan jajaran PM. Menariknya, para jukir tidak resmi tersebut nantinya tidak hanya ditertibkan, tetapi juga akan diarahkan untuk mengikuti pelatihan kerja.

​”Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung agar mereka mendapat pelatihan,” pungkasnya.