SITUBONDO, FaktualNews.co – Aliansi tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ber-Surat Keterangan Pendataan (SKP) Kabupaten Situbondo resmi melaporkan akun TikTok @dpcpdipsitubondo ke Polres Situbondo atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik.

Laporan tersebut disampaikan saat puluhan anggota aliansi mendatangi Mapolres Situbondo, Kamis (30/7/2026). Mereka juga memberikan ultimatum kepada kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut. Jika hingga 10 Agustus 2026 belum ada perkembangan penanganan, mereka menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Situbondo.

Tujuh LSM yang menandatangani surat pengaduan itu terdiri atas LSM Garda Pemuda Sakera, LSM Perkasa, LSM Penjara, LSM Penjara Indonesia, LPKAN, LSM Teropong, dan LSM Koreksi. Mereka menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Dalam pengaduannya, aliansi LSM melaporkan pengelola akun TikTok @dpcpdipsitubondo serta seorang anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Situbondo yang menjadi narasumber dalam video yang diunggah akun tersebut.

Menurut pelapor, perkara ini bermula dari pernyataan seorang anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPRD Situbondo pada 2 Juli 2026. Pernyataan tersebut kemudian diunggah ke akun TikTok pada 4 Juli 2026.

Aliansi LSM menilai isi video tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, berpotensi menyesatkan masyarakat, memicu kegaduhan, serta mencoreng citra pelayanan kesehatan di Kabupaten Situbondo.

Sebagai bagian dari laporan, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya tangkapan layar unggahan, rekaman video, serta data pembanding yang menurut mereka menunjukkan informasi dalam unggahan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pengaduan itu, mereka meminta Polres Situbondo segera memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi. Apabila ditemukan unsur pidana, mereka berharap proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembina LSM Ber-SKP, Bang Ipoel, yang juga menjabat sebagai Kasatgas Anti Premanisme Kabupaten Situbondo, mengatakan laporan resmi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan penyidik Polres Situbondo.

“Hari ini kami datang memenuhi permintaan Polres Situbondo agar pengaduan kami dibuat secara resmi. Pekan lalu saat teman-teman bertemu Kapolres, pihak Reskrim meminta laporan ini diformalkan sesuai prosedur. Maka hari ini surat pengaduan resmi itu kami serahkan,” ujar Bang Ipoel.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan asas kesetaraan dalam penegakan hukum.

“Kalau Polres meminta semua sesuai prosedur, kami juga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil. Jangan sampai ada perkara yang diproses tanpa adanya laporan resmi. Semua harus taat aturan,” katanya.

Bang Ipoel menambahkan, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 untuk melihat perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Jika belum ada tindak lanjut, kami akan menyampaikan surat pemberitahuan aksi demonstrasi. Bahkan tidak menutup kemungkinan pada 17 Agustus 2026 kami menggelar unjuk rasa sekaligus upacara bendera di depan Polres Situbondo,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, membenarkan telah menerima pengaduan dari aliansi LSM Ber-SKP. Ia memastikan laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan dan berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan objektif serta tetap berada dalam koridor hukum,” ujar AKP Selimat.