SAMPANG, FaktualNews.co – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama anggota Polsek Ketapang menangkap sejumlah orang terkait dugaan penyekapan terhadap seorang pria bernama Hayat (35), warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

Dalam penanganan sementara, polisi meringkus tiga orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial Z (56), T (60), M (40), ketiganya juga merupakan warga desa setempat.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Polisi mendatangi sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya pada Sabtu (8/8/2026) setelah menerima informasi mengenai dugaan penyekapan.

“Iya benar, tim URC dan anggota Polsek Ketapang mengamankan terduga penyekapan,” kata Eko, Minggu (9/8/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas bertemu dengan salah satu terlapor bersama istri dan anaknya. Namun, korban Hayat tidak ditemukan di lokasi.

“Kemudian petugas melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan menemukan seorang perempuan bernama Dahliana yang mengaku sebagai istri Hayat,” terang AKP Eko.

Kemudian, Dahliana bersama sejumlah terduga pelaku diamankan ke Polsek Ketapang untuk dimintai keterangan.

“Setelah dilakukan pencarian dan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian Korban Hayat dan istrinya beserta sejumlah terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Sampang untuk ditindaklanjuti,” jelas AKP Eko.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh polisi, dugaan penyekapan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan utang piutang antara korban dan terduga pelaku.

“Dari informasi yang berkembang dan keterangan sementara terduga pelaku, dugaan penyekapan tersebut berkaitan dengan masalah hutang piutang antara korban dengan terduga pelaku sebesar Rp300 juta yang telah berlangsung selama kurang lebih 1,5 tahun,” kata AKP Eko.

Saat ini polisi masih mendalami kejadian dugaan penyekapan tersebut. Berdasarkan keterangan awal, Hayat diduga berada dalam penyekapan sejak 5 Agustus hingga 8 Agustus 2026.

“Saat ini korban, istri korban, serta para terduga pelaku telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami seluruh keterangan guna mengungkap secara terang kronologi dan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut,” tandas AKP Eko Puji Waluyo.