Sempat DPO, Bandar Narkoba Asal Sampang Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
SAMPANG, FaktualNews.co – Seorang pria terduga bandar narkoba berinisial S warga asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres setempat di wilayah Kecamatan Ketapang.
Bandar S diamankan petugas pada Sabtu (7/4/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, setelah sebelumnya menjadi buronan dalam pengungkapan kasus sabu dengan barang bukti seberat 3 kilogram.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang diungkap pada 22 Februari 2026 lalu.
“Tersangka ‘S’ sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus sabu seberat 3 kilogram. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Ketapang,” ujar AKBP Hartono, Jum’at (10/4/2026).
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa satu unit telepon genggam merek OPPO A58 warna hitam beserta kartu SIM yang ditemukan di saku baju sebelah kanan tersangka.
“Barang bukti tersebut diduga digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika,” kata AKBP Hartono.
Usai diamankan, lanjut AKBP Hartono, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka sebagai bandar dan memperoleh keuntungan dari aktivitas jual beli narkotika jenis sabu,”terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”tandasnya.





