LAMONGAN, FaktualNews.co-Unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Lamongan sejak Kamis sore, (27/3/2025), berujung ricuh. Puluhan massa aksi terlibat bentrok dengan aparat kepolisian.

Aksi yang dimulai dengan orasi, penempelan poster, dan pembakaran ban ini dilakukan oleh Aliansi warga sipil Lamongan yang menentang Undang-Undang TNI. Namun, suasana yang awalnya berlangsung damai berubah tegang setelah petugas kepolisian membubarkan massa yang melanggar batas waktu yang telah ditentukan hingga malam hari.

Kapolres Lamongan melalui Humas Polres Lamongan menyatakan bahwa aksi tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2016 karena berlangsung setelah pukul 18.00 WIB.

Pembubaran dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan agar tidak ada gangguan terhadap masyarakat yang tengah menjalankan ibadah Salat Maghrib dan Tarawih di Masjid Agung Lamongan.

“Kami mengimbau agar setiap aksi unjuk rasa dilaksanakan dengan mematuhi aturan yang ada,” kata Ipda Hamzaid. Kamis (27/3/2025)

Namun, saat petugas mulai membubarkan massa, sejumlah peserta tidak mengindahkan peringatan dan malah melawan. Bentrokan antara massa aksi dan petugas kepolisian pun tak terhindarkan, hingga terjadi kejar-kejaran di sepanjang jalan dan massa aksi berlarian ke warung kopi dan pekarangan rumah warga. “Puluhan peserta aksi akhirnya berhasil diamankan oleh petugas,” ujar Ipda Hamzaid.

Polisi mengamankan 39 orang peserta unjuk rasa dari Aliansi Warga Sipil Lamongan untuk dilakukan pendataan lebih lanjut. Meskipun tidak ada laporan mengenai korban luka, polisi memastikan bahwa langkah pembubaran tersebut diambil sesuai prosedur untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah gangguan terhadap aktivitas masyarakat sekitar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa aksi tersebut tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, salah satunya karena tidak ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian dalam waktu yang ditentukan.

“Polisi juga mengingatkan agar setiap unjuk rasa dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari bentrokan dan kerusuhan yang tidak diinginkan,” terang Kasi Humas Polres Lamongan.