SITUBONDO, FaktualNews.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (⁠Dispendikbud)  Kabupaten Situbondo meregistrasi Kompleks Makam Islam Rohisah Al Mahdali sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), Sabtu (11/7/2026).

Langkah pendataan yang berlokasi di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar ini, diambil sebagai langkah konkret dalam melindungi serta memajukan cagar budaya di wilayah Situbondo.

Kepala Bidang Kebudayaan Dispendikbud Situbondo, M. Zuhri Efendi, menjelaskan bahwa proses registrasi ini bertujuan untuk mencatat, mendata, dan mendokumentasikan keberadaan situs yang memiliki nilai sejarah sekaligus keagamaan yang tinggi.

“Kompleks Makam Rohisah meliputi empat makam berornamen dan beraksara Arab. Melalui registrasi ini, status dan keberadaan situs dapat lebih terlindungi, sekaligus menjadi bahan kajian ilmiah lebih lanjut,” ujar Zuhri.

Berdasarkan data prasasti nisan, Kompleks Makam Islam Rohisah diperkirakan dibangun pada tahun 1333 Hijriyah atau sekitar tahun 1915 Masehi. Nama Rohisah sendiri diyakini merujuk pada sosok tokoh masyarakat yang sangat disegani pada masanya.

Situs ini sempat tertimbun sebelum akhirnya ditemukan kembali oleh Tim Cagar Budaya Yayasan Museum Balumbung Situbondo (TCB-YMBS) pada April 2026 lalu. Kini, lokasi tersebut mulai ramai diziarahi oleh masyarakat sekitar yang mengagumi nilai spiritual dan sejarahnya.

Dispendikbud menegaskan bahwa pendataan intensif ini mendesak dilakukan demi mencegah kerusakan fisik, alih fungsi lahan, hingga hilangnya rantai informasi sejarah lokal.

Registrasi ini menjadi bagian dari program strategis Dispendikbud Situbondo untuk memetakan seluruh potensi cagar budaya di 17 kecamatan. Seluruh data hasil verifikasi lapangan nantinya akan disodorkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Situbondo, untuk dikaji secara mendalam sebelum direkomendasikan menjadi cagar budaya peringkat kabupaten.

“Setelah registrasi, tahapan berikutnya adalah inventarisasi detail, dokumentasi menyeluruh, dan kajian tim ahli. Target utama kami adalah agar situs ini dirawat dengan baik dan bisa dimanfaatkan sebagai sarana edukasi sejarah,” imbuh Zuhri.

Dalam pengelolaan ke depan, pemerintah daerah memastikan akan terus berkoordinasi dengan juru kunci dan tokoh masyarakat setempat untuk menjaga kelestarian makam.

Sementara itu, anggota TACB Kabupaten Situbondo, Irwan Kurniadi (yang akrab disapa Irwan Rakhday), mengapresiasi percepatan pendataan ini. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif elemen masyarakat sipil dalam menjaga aset sejarah daerah.

“Tentunya, sinergi yang terbangun dengan basis komunitas menjadi salah satu instrumen penting agar penanganan kecagarbudayaan, khususnya di Kabupaten Situbondo, kian dinamis,” pungkas Irwan.

Melalui program pendataan ODCB yang masif ini, Pemerintah Kabupaten Situbondo menargetkan seluruh situs bersejarah di wilayahnya dapat terproteksi secara hukum, sehingga mampu memperkuat identitas daerah sekaligus menjadi warisan pembelajaran bagi generasi mendatang.