FaktualNews.co

Tayangan Porno Merambah Anak SD, Indonesia Darurat Pornografi

Pendidikan     Dibaca : 2500 kali Penulis:
Tayangan Porno Merambah Anak SD, Indonesia Darurat Pornografi
FaktualNews.co/Istimewa/
Ilustrasi.

JAKARTA, FaktualNews.co – Pemerintah menyatakan Indonesia tengah darurat pornografi.

Riset Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA), terhadap 1600 anak Sekolah Dasar kelas 3-6 pada 2017 lalu, hanya 3 persen yang mengaku belum pernah terpapar pornografi.

“Pornografi ini kejahatan luar biasa, memberikan dampak buruk pada pertumbuhan bangsa,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Anak Valentina Gintings, dalam diskusi Kejahatan Seksual Anak Melalui Media Online, Jumat, di Jakarta.

Selain itu, berdasarkan hasil Susenas 2016, sudah 63.066 dari 87 juta anak Indonesia terpapar pornografi.

Terlebih dengan adanya internet, informasi tersebar tanpa batas. Segala hal disampaikan dengan cepat hanya dengan mengakses internet, termasuk pornografi.

Berdasarkan data Unit Cybercrime Polri, terdapat 435.944 IP Adress pengunggah dan pengunduh pornografi anak.

Sementara itu selain terpapar pornografi karena internet, juga ada anak yang justru menjadi korban pornografi dan menjadi viral di dunia maya.

Beberapa kasus pornografi anak yang yang terjadi di Indonesia dan disebar melalui jejaring internet adalah video mesum perempuan dewasa dengan anak di Bandung dan kasus Loli Candy’s yang tersebar lewat Facebook serta WhatsApp.

“Pelakunya biasanya orang terdekat korban, video mesum di Bandung itu orang tua yang meminta anak untuk beradegan mesum,” kata Valentina

Menurut Valentina, pornografi menghambat pertumbuhan otak anak. Struktur fisiologis otak anak yang terpapar pornografi mengecil dan tak bisa dikembalikan seperti ukuran standar.

Pornografi bahkan lebih berbahaya ketimbang narkoba. Pecandu narkoba bisa tampak lewat kondisi fisik dan perilaku. Sementara anak terpapar pornografi tak mudah teridentifikasi secara kasat mata.

“Perlu penanganan khusus pula untuk anak terpapar pornografi,” kata Valentina.

Indonesia sebetulnya sudah meratifikasi Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on The Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography. Ratifikasi itu tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2012.

Selain itu, ujar Valentina, bekerja sama dengan lembaga seperti Google dan Kakatu, pemerintah memberikan pelatihan kepada guru serta orang tua untuk mencegah anak terpapar pornografi.

“Internet bukan untuk ditinggalkan, tapi orang tua yang harus update perkembangan teknologi dan terus memantau perkembangan anak,” ujar Valentina.

Demikian, dilansir Anadolu Agency.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i
Sumber
Anadolu Agency
Tags