FaktualNews.co

Simpan Sabu-Sabu Pria asal Trawas Mojokerto Diciduk Polisi di Rumahnya

Kriminal     Dibaca : 1274 kali Penulis:
Simpan Sabu-Sabu Pria asal Trawas Mojokerto Diciduk Polisi di Rumahnya
FaktualNews.co/Istimewa
Pelaku Erwin Hariyanto di Mapolres Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Erwin Hariyanto pria asal Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Dia diciduk polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dari tangan pria berusia (39) asal Dusun Urung-urung, Desa Jatijejer, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto itu petugas Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 8 paket siap edar.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Ipda Teguh Kariyadi mengatakan, penagkapan pelaku Erwin dilakukan anggota pada Kamis (28/11/2019) malam di rumahnya di Dusun Urung-urung, Desa Jatijejer.

Tak hanya sabu-sabu sejumlah 8 paket dengan berat 3,08 gram, petugas juga mengamankan satu timbangan digital, plastik klip, ponsel dan dompet.

“Dia diamanakan di rumahnya. Penagkapan pelaku tak lepas dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya peredaran Narkoba di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Kata dia, saat ini petugas masih melakukan pengembangan. Dari tertangkapnya Erwin, petugas mensinyalir adanya bandar besar di Mojokerto. “Dari hasil pemeriksaan sementara, dia ini mendapat barang dari pria asal Kecamatan Gondang. Ini masih kita kejar,” jelasnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk pasal, dia dikeni pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika, ancamannya di atas lima tahun penjara,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh