Oknum Anggota Polres Situbondo Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan dan Pemaksaan Aborsi
SITUBONDO, FaktualNews.co-Seorang oknum anggota Polres Situbondo berpangkat Bripda dan berinisial DK (26) dilaporkan istrinya ke Propam Polres Situbondo atas dugaan melakukan kekerasan dan memaksa istrinya untuk melakukan aborsi anak keduanya.
Istri korban, AT (23), mengatakan bahwa aksi kekerasan yang dilakukan suaminya terjadi sejak awal pernikahan hingga tahun 2024. AT juga mengaku dipaksa untuk meminum kapsul penggugur janin yang sebenarnya tidak ingin dilakukannya.
“Saya tidak mau menggugurkan janin saya, tetapi suami saya saat itu mendesak saya secara terus-menerus, sehingga saya terpaksa minum kapsul tersebut,” kata AT, saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (18/3/2025).
Dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh suaminya tersebut terjadi pada Maret 2024. Sesudah melakukan aborsi, korban dibawa ke rumah sakit, namun tidak ditemani pelaku hingga pulang.
“Setelah aborsi, saya ada di rumah sakit. Selama perawatan, dia tidak menemani dan sampai pulang, saya pulang sendiri pakai Gojek,” katanya.
Lebih jauh AT menjelaskan, jika alasan pelaku memaksanya untuk aborsi adalah karena tidak memiliki biaya. Padahal, jarak anak pertama dengan kedua selisih 10 bulan. Namun, korban tidak percaya dengan alasan tersebut karena pelaku memiliki hubungan gelap dengan perempuan lain.
“Dia memiliki selingkuhan di Situbondo, saya dikirimi foto dan video saat mereka hubungan layaknya suami istri. Bahkan, disebut-sebut selingkuhannya oknum karyawan salah satu bank di Kota Situbondo,”bebernya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan membenarkan, adanya laporan dan menyatakan, jika pihaknya sedang memproses kasus tersebut.
“Kasus tersebut sedang berjalan dengan baik, laporan pidana dan kode etiknya,” kata AKBP Rezi Dharmawan.


