Denda tak Jera, Pelaku Balap Liar di Situbondo Diancam Sanksi Kerja Sosial
SITUBONDO, FaktualNews.co – Aksi balap liar di Kabupaten Situbondo kembali marak dan semakin meresahkan masyarakat serta pengguna jalan. Padahal, sepanjang tahun 2025 lalu, Polres Situbondo telah menindak tegas 87 pelaku dengan sanksi denda sebesar Rp3 juta per orang, di mana uang denda tersebut langsung masuk ke kas negara. Nyatanya, efek jera belum terlihat karena banyak kendaraan yang justru ditinggalkan dan tidak ditebus oleh pemiliknya.
Menyikapi kondisi yang kian memprihatinkan di beberapa titik seperti jalur Asembagus, Panji, dan Besuki, Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, menggelar pertemuan strategis bersama Polres, Dishub, serta pihak terkait di Ruang IR Pemkab Situbondo. Pemkab Situbondo kini tengah mengkaji formula sanksi baru yang jauh lebih berat dan konkret.
Wabup Ulfiyah menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam dan segera melakukan aksi sweeping besar-besaran di titik berkumpulnya para pelaku. Selain sanksi hukum dari kepolisian, Pemkab Situbondo sedang merumuskan sanksi kerja sosial guna membantu keterbatasan personel kebersihan daerah.
“Kami sedang mengkaji sanksi sosial. Para pelaku balap liar ini nantinya akan diwajibkan menjadi tim bagian kebersihan di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo. Ini akan kami sosialisasikan dan publikasikan ke media,” ujar Wabup Ulfiyah.
Tidak hanya sanksi sosial, tindakan tegas juga membayangi para pelaku yang berstatus sebagai pelajar. Pemkab Situbondo akan menerapkan sistem peringatan bertahap.
“Jika pelaku adalah siswa, kami berikan peringatan satu, dua, hingga tiga. Jika sudah tiga kali dan tetap tidak bisa diingatkan, kami pertimbangkan sanksi tegas berupa penahanan atau tidak diberikannya kartu ujian. Ini demi keselamatan bersama,” tambahnya. Sementara bagi pelaku umum, penanganan akan dikolaborasikan langsung melibatkan kepala desa hingga camat setempat.
Langkah agresif ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan koordinasi Forkopimda bersama Pengasuh Pondok Pesantren Sukorejo, KHR Achmad Azaim Ibrahimy, terungkap fakta mengejutkan dari penanganan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Mayoritas pelaku balap liar terindikasi nekat memacu adrenalin karena berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
“Mereka berani melakukan aksi berbahaya itu karena mengonsumsi pil koplo atau narkotika. Ini bukan lagi sekadar kenakalan remaja, tapi sudah mengancam jiwa mereka sendiri dan orang lain di jalan raya,” kata Mbak Ulfi.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Situbondo bersama Polres akan melakukan identifikasi langsung secara door-to-door. Petugas akan mendatangi rumah orang tua pelaku secara persuasif untuk memberikan edukasi. Pemkab juga merangkul para pemilik bengkel agar tidak memfasilitasi modifikasi motor untuk balapan.
“Saya meminta seluruh tokoh masyarakat, pemangku pendidikan, dan warga Situbondo untuk aktif melapor dan saling mengingatkan demi menjaga keselamatan ruang publik,” pungkasnya.


