Dugaan Tanda Tangan Palsu Muncul di Kasus Ganti Rugi Lahan Bandarkedungmulyo
JOMBANG, FaktualNews.co – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi pembebasan lahan milik warga Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang memasuki babak baru. Selain dugaan penggelapan dana, kini mencuat dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa jual tanah yang diduga dijadikan dasar pencairan dana ganti rugi.
Dugaan tersebut diungkap kuasa hukum para pelapor, Faris Trihatmoyo, setelah mempelajari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pembayaran ganti rugi lahan. Menurutnya, para kliennya tidak pernah merasa menandatangani surat kuasa sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
“Di situ ada surat kuasa jual, padahal klien kami tidak pernah merasa menandatangani. Surat itu kemudian dijadikan dasar bahwa keluarga telah menyetujui pengambilan uang, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Faris.
Ia menegaskan, apabila para terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana milik para korban, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen.
“Persoalan ini bukan lagi sekadar ranah perdata. Jika tidak ada penyelesaian dan pengembalian hak klien kami, kami akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” tegasnya.
Salah seorang pelapor, Sutakat, juga membantah pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menjual tanah maupun mengambil dana ganti rugi atas namanya.
“Saya maupun keluarga tidak pernah menandatangani surat itu. Saya pastikan tanda tangan saya dipalsukan,” katanya.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Jombang oleh tiga warga, yakni Boniyem, Sutakat, dan Ngatiyem. Dalam laporannya, mereka menuding Kepala Desa Bandarkedungmulyo berinisial ZA bersama rekannya, MH, diduga menguasai sebagian dana ganti rugi pembebasan lahan milik para pelapor.
Dugaan itu mencuat setelah para korban mencetak rekening koran dan menemukan adanya aliran dana dari rekening mereka ke rekening ZA dan MH. Nilai dana yang diduga berpindah tanpa sepengetahuan para korban mencapai ratusan juta rupiah.
Sutakat mengaku kehilangan sekitar Rp89 juta. Sementara dana milik anggota keluarganya yang juga diduga berpindah tanpa izin masing-masing mencapai sekitar Rp130 juta, Rp110 juta, dan lebih dari Rp60 juta. Total lahan yang mendapat ganti rugi tersebut mencapai sekitar 7.000 meter persegi.
Ia juga menceritakan awal mula para korban menyerahkan kartu ATM kepada MH. Saat itu, MH disebut membantu proses pembukaan rekening sehingga mengetahui PIN ATM para penerima ganti rugi.
“ATM kami dipinjam dengan alasan untuk mengecek apakah dana dari perusahaan sudah masuk. Karena yang membuatkan rekening juga Pak MH, kami tidak curiga. Ternyata kemudian ada transfer ke rekening lain tanpa sepengetahuan kami,” ungkap Sutakat.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magrib Agung Saputra membenarkan penyidik telah memeriksa Kepala Desa Bandarkedungmulyo sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Untuk kades sudah kita periksa. Selanjutnya kami akan memeriksa pihak perusahaan serta melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Munculnya dugaan pemalsuan tanda tangan memperluas ruang lingkup penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Penyidik kini tidak hanya dituntut mengusut dugaan penggelapan dana ganti rugi, tetapi juga menguji keaslian dokumen yang diduga menjadi dasar pencairan dana tersebut. Apabila dugaan pemalsuan itu terbukti, perkara ini berpotensi berkembang ke dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen selain dugaan penggelapan yang saat ini tengah diselidiki.


