KEDIRI, FaktualNews.co — Proses pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Kertosono-Kediri kini sudah hampir rampung dan mendakati babak akhir. Pemkab Kediri terus menggenjot sisa bidang tanah yang ada demi mempercepat konektivitas menuju Bandar Udara Dhoho.

​Perkembangan krusial tersebut dipaparkan dalam rapat koordinasi penyelesaian pengadaan tanah yang digelar oleh Kejaksaan Agung RI di Ballroom Hotel Grand Inna Tunjungan, Surabaya, pada Selasa (28/7/2026).

Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, hadir mewakili Bupati Hanindhito Himawan Pramana untuk melaporkan langsung progres signifikan di lapangan. ​Dalam forum tersebut, Mbak Dewi merinci bahwa capaian pembebasan lahan untuk proyek tol utama ini telah menyentuh angka mayoritas dan berjalan sangat positif.

​”Untuk Jalan Tol Ruas Kertosono-Kediri, luas lahan terdampak di Kabupaten Kediri mencapai 423.391 meter persegi yang terdiri dari 486 bidang. Hingga saat ini, sebanyak 455 bidang atau 93,6 persen telah terealisasi dengan luas mencapai 396.272 meter persegi,” jelasnya.

​Meski sebagian besar sudah tuntas, masih ada 31 bidang tanah yang menyisakan kendala teknis, seperti sengketa waris, penolakan nilai Uang Ganti Kerugian (UGK), serta status kepemilikan yang belum jelas. Guna merampungkannya, Pemkab Kediri mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar segera menempuh jalur konsinyasi ke Pengadilan Negeri.

​Selain ruas Kertosono-Kediri, percepatan serupa juga digalakkan untuk proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung yang menjadi akses vital pendukung Bandara Dhoho. Guna memperlancar birokrasi di lapangan, Bupati Kediri bahkan telah membentuk Tim Percepatan Pengadaan Tanah melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) khusus.

​”Di wilayah Kabupaten Kediri, pembangunan ruas tol tersebut mencakup 753 bidang tanah dengan luas 407.851 meter persegi. Secara umum, proses pengadaan tanah hampir selesai,” tambahnya.

​Kendati secara garis besar sudah hampir selesai, penyelesaian administrasi untuk aset khusus seperti Tanah Kas Desa, Barang Milik Daerah, dan tanah wakaf masih memerlukan penanganan lanjutan, termasuk perpanjangan Penetapan Lokasi (Penlok).

​Langkah sigap dan kondusivitas yang ditunjukkan oleh Pemkab Kediri ini pun mendapat apresiasi positif dari Kejaksaan Agung. Kasubdit IV A Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Imran Yusuf, menilai penanganan proyek strategis di wilayah ini berjalan sangat baik.

​”Proses pengadaan tanah di Kabupaten Kediri berlangsung relatif lebih kondusif. Saya optimistis percepatan penyelesaian dapat terus dilakukan melalui koordinasi yang baik antar instansi,” ujarnya.