Pendaftaran Calon Independen Cabup- Cawabup Segera Dibuka, KPU Nganjuk : Wajib Kumpulkan Ribuan KTP
NGANJUK, Faktualnews.co – Pendaftaran calon independen yang akan maju pada pilkada 2024 akan dimulai pada hari ini, Minggu (5/5).
Hal itu disampaikan Divisi Tehnis penyelenggaraan KPU Nganjuk Nanang Wahyudi pada sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024 di kantor KPU Nganjuk.
“Ada batas waktunya untuk pendaftaran calon independen, karena ada verifikasi data aktual dan faktual yang membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi,” terang Nanang
Disampaikan Nanang, selain untuk calon independen, kandidat yang ingin maju jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 64.184 orang.
“Dapat diinformasikan ke masyarakat luas, syarat dukungan perseorangan di Kabupaten Nganjuk itu sebanyak 64.184 orang tersebar di 50 persen lebih kecamatan. Artinya minimal 11 kecamatan di Kabupaten Nganjuk,” Jelas Nanang Wahyudi
Nanang menambahkan, pada saat ini pihaknya menyatakan, harus ada 64.184 dukungan KTP tersebut harus dibuktikan dengan menyertakan fotokopi KTP minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Lanjutnya, juga tercatat di dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih sementara, dan atau data penduduk potensial pemilih. Hal ini menurut Nanang sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016.
Terkait persyaratan calon independen, pihaknya mengatakan, tahapan persiapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 hingga 7 Mei 2024. Kemudian pada 8 hingga 12 Mei penyerahan dukungan syarat calon ke KPU Nganjuk. dan 13 hingga 29 Mei proses verifikasi dukungan syarat calon.
“Dari jumlah yang disampaikan, yang berniat menjadi calon bupati atau wakil bupati jalur perseorangan Kabupaten Nganjuk sudah bisa mendaftar. KPU juga membuka jalur pendaftaran lewat online. Untuk menanyakan kelengkapan berkas dan administrasi lainnya calon perseorangan bisa langsung datang ke kantor KPU Nganjuk,” Sambungnya
Sebelumnya, dalam catatan Pilkada Kabupaten Nganjuk, pernah muncul 2 pasangan calon independen yang berlaga pada Pilkada 2012.
Pasangan cabup-cawabup perseorangan tersebut masing-masing Njono Djojo Asto-Saiful Anam dan Yusmanto-Gatot Nursalim, yang bersaing dengan 3 pasangan lainnya dari jalur parpol.
Kendati tak didukung parpol, nyatanya mereka bisa meraup suara siginifikan. Bahkan, pasangan independen Njono Djojo Astro-Saiful Anam kala itu berhasil meraih suara terbesar ketiga dari 5 paslon.


