Targetkan Capaian 2026, Satpol PP Situbondo Maksimalkan DBHCHT untuk Berantas BKC Ilegal
SITUBONDO, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Situbondo kembali mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memperkuat pemberantasan peredaran rokok ilegal. Melalui dukungan anggaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Situbondo bersiap menggelar operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal secara masif di seluruh wilayah kabupaten.
Kepala Satpol PP Situbondo, Sruwi Hartanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dalam pemberantasan BKC ilegal yang sebelumnya digelar di Sidomuncul 1 Pasir Putih.
“Operasi akan menyasar seluruh wilayah Kabupaten Situbondo. Kami bergerak berdasarkan data-data akurat yang telah dihimpun oleh tenaga intelijen kami di lapangan,” ujar Sruwi, Sruwi Hartanto Rabu (29/7/2026).
Menurut Sruwi, pemanfaatan DBHCHT sangat krusial dalam mendukung pengawasan dan penindakan. Terlebih, modus peredaran rokok ilegal belakangan ini semakin marak dan bervariasi. Produk yang beredar di masyarakat tidak hanya berupa rokok tanpa pita cukai (polos), tetapi juga ada yang menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Sruwi mengungkapkan adanya pergeseran pola peredaran. Saat ini, jaringan rokok ilegal tidak lagi hanya melibatkan pedagang eceran, melainkan sudah merambah ke tingkat distributor besar. Fenomena ini menuntut Satpol PP untuk memperluas jangkauan pengawasan.
“Sekarang polanya sudah meluas. Bukan hanya penjual eceran di warung yang marak, tetapi keterlibatan jaringan distributor juga semakin tinggi,” ucapnya.
Dalam operasi mendatang, petugas gabungan akan menyisir berbagai titik krusial. Mulai dari warung kelontong, lokasi distribusi, hingga industri rumahan (home industry) yang memproduksi rokok tanpa izin. Sruwi memastikan pihak berwenang telah mengantongi daftar pelaku beserta titik-titik lokasi yang menjadi target operasi.
Kendati demikian, Sruwi menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi penindakan di lapangan tetap wajib melibatkan Kantor Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki otoritas penuh secara hukum. “Setiap operasi penindakan wajib didampingi oleh Bea Cukai. Sesuai regulasi, kewenangan utama ada di mereka, sementara tugas kami adalah mengamankan dan mendukung penuh proses jalannya operasi,” tuturnya.
Menghadapi target penundakan pada tahun 2026, Sruwi optimistis jajarannya mampu memenuhi capaian kerja secara maksimal melalui realisasi program-program kerja yang disokong oleh DBHCHT.


