Kejari Lamongan Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 109 Perkara Inkrah
LAMONGAN, FaktualNews.co-Barang bukti hasil sitaan dari 109 perkara yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Lamongan, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Kamis (6/6/2024).
Kajari Lamongan, Dyah Ambarwati mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Lamongan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini menjadi salah satu bentuk perlawanan terhadap segala bentuk tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari periode bulan November 2023 hingga bulan Mei 2024. Metode pemusnahan barang bukti untuk narkoba jenis sabu dan pil dobel L kita blender, kemudian yang untuk rokok tanpa pita cukai kita bakar, untuk handphone kita pecahin dan barang bukti lainnya kita bakar,” kata Dyah Ambarwati, Kamis (6/6/2024).
Tahun ini, lanjut Dyah. Untuk perkara narkoba yang jenis sabu memang mengalami penurunan. Menurut dia, perkara yang saat ini mendominasi di Lamongan adalah perkara pil dobel L.
“Kami kebanyakan yang ditangkap disini adalah pil dobel L. Kalau sabu ini jumlahnya sedikit, tetap yang terbanyak jumlahnya adalah yang pil-pil itu, yang pelakunya pada umumnya didominasi remaja dibawah umur atau masih anak – anak,” ungkapnya.
Kajari Dyah menambahkan, dalam pemusnahan barang bukti tersebut, yang paling banyak dimusnahkan adalah rokok ilegal yang tanpa disertai pita cukai, itu perkaranya ada di tindak pidana khusus.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat mendukung program pemerintah untuk meminimalisir atau mengantisipasi maraknya peredaran narkotika, miras dan kejahatan tindak pidana umum dan pidana khusus lainnya,” terangnya.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu-sabu 10,37 gram, 15 perkara, pil carnoven atau dobel L 2,947 butir 24 perkara, HP 18 buah 16 perkara, timbangan digital 6 buah 6 perkara, rokok tanpa pita cukai 159 bal 1 perkara serta barang lainnya seperti golok, besi dan lain sebagainya 74 buah dari 47 perkara.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, juga sebagai upaya dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.


