BONDOWOSO, FaktualNews.co – Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri dalam membantu Pemerintah Daerah (Pemda) terkait upaya pengembalian keuangan yang menjadi temuan Inspektorat.

Menurutnya, langkah ini menunjukkan itikad baik dari pihak Kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara.

Namun, pria yang akrab disapa Dhafir menyoroti adanya kejanggalan terkait waktu permintaan klarifikasi yang baru dilakukan pada tahun 2025, meski temuan tersebut sudah ada sejak tahun 2021 hingga 2023.

“Seharusnya, setelah audit selesai dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima, ada batas waktu maksimal 60 hari atau 2 bulan untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” ujarnya, Selasa (14/01/2025).

Dia menjelaskan bahwa dalam proses audit, ada beberapa jenis audit. Seperti audit rutin dan audit investigasi.

“Untuk audit rutin yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat, istilah yang digunakan adalah “lebih bayar” dan bukan “kerugian”. Dalam hal ini, anggaran lebih bayar tersebut harus dikembalikan dalam waktu 2 bulan,” jelasnya .

Jika melebihi batas waktu tersebut, istilah “lebih bayar” akan berubah menjadi “kerugian”, yang kemudian dapat diproses berdasarkan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Saya mengapresiasi langkah Bapak Kajari dalam rangka membangun Bondowoso dan menyelamatkan uang negara. Ini merupakan langkah yang sangat baik untuk menjaga keuangan daerah,” lanjutnya.

Ketua DPC PKB tersebut juga mengimbau para Kepala Desa (Kades) untuk menunjukkan itikad baik dengan menanggapi langkah yang diambil Kejaksaan.

“Kejaksaan telah menunjukkan niat baik, dan itu harus segera direspon dan ditindaklanjuti dengan mengembalikan dana yang menjadi temuan tersebut,” tutupnya.