JOMBANG, FaktualNews.co – Sidang lanjutan perkara pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA (18), siswi kelas 3 SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (27/8/2025).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Faisal Akbaruddin Taqwa tersebut, tiga terdakwa yakni Achmad Thoriq Firmansyah (19), Ardiansyah Putra Wijaya (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32) mendengarkan agenda jawaban restitusi.

Kuasa hukum terdakwa, Eko Wahyudi, menegaskan penolakan terhadap restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp260.366.500.

“Kami menolak berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pengajuan restitusi, khususnya Pasal 8 ayat 6, 7, dan 15,” kata Eko di ruang sidang.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam rincian yang diajukan LPSK, mulai dari pihak yang wajib membayar hingga nominal yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Seharusnya jumlah yang diajukan tidak langsung ditentukan kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, bukti terkait kerugian yang ditanggung korban juga harus lebih jelas,” tambahnya.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Mundik Rahmawati, tetap berharap restitusi tersebut bisa dikabulkan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa bukti pendukung sudah dilampirkan pada sidang sebelumnya, Rabu (20/8/2025).

“Kami berharap restitusi ini bisa disetujui karena penting untuk pemulihan keluarga korban. Bukti sudah kami serahkan pada agenda sebelumnya,” ungkap Mundik. (Wahyu)