JOMBANG, FaktualNews.co – Eko Fitrianto (38), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Jombang, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (10/9/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja pukul 12.30 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, bersama hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono. Tuntutan dibacakan JPU Misbahul Amin.

Dalam persidangan, JPU menyatakan Eko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair. Atas dasar itu, terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.

“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Eko Fitrianto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, serta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” tegas JPU.

Pertimbangan tuntutan antara lain didasarkan pada fakta bahwa terdakwa sempat meninggalkan lokasi kejadian sebelum kembali dan melakukan aksi mutilasi terhadap korban.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Umar Faruq, meminta waktu sepekan untuk menyampaikan pembelaan tertulis. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan.

Kasus ini bermula pada Sabtu malam (8/2), ketika terdakwa yang bekerja sebagai buruh pabrik kayu lapis, diduga menghabisi nyawa rekannya, Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek. Sebelumnya, keduanya sempat menenggak minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.

Pertengkaran yang terjadi membuat Eko emosi hingga memukul wajah dan kepala korban serta menendang dada korban hingga pingsan. Tubuh korban kemudian diseret ke saluran irigasi dan dimutilasi menggunakan sosrok, alat tajam yang biasa digunakan terdakwa untuk menguliti kayu. Potongan tubuh korban dibuang di beberapa lokasi berbeda.

Mayat Agus pertama kali ditemukan pada Rabu (12/2) siang oleh seorang pencari ikan yang melihat tubuh tanpa kepala di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng. Sore harinya, potongan kepala korban ditemukan warga di tepi Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jombang mengarah kepada Eko Fitrianto, yang akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, pada Rabu (19/2). (Wahyu)