KEDIRI, FaktualNews.co – Sepak terjang S, seorang pria asal Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam dunia kriminalitas harus berakhir di tangan Satreskrim Polres Kediri Kota. Pria tersebut diringkus polisi setelah terbukti mendalangi belasan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil di wilayah Kediri Raya.

​Dalam menjalankan aksinya, S dikenal sangat lincah dan taktis. Kapolres Kediri Kota, AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, mengungkapkan bahwa pelaku sengaja menyewa sebuah rumah kos di Kota Kediri sebagai markas atau basis operasinya. Dari kos tersebut, pelaku bergerak lincah memburu para korbannya.

​”Pelaku melakukan patroli menggunakan sepeda motor. Saat melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi dianggap aman, pelaku memecahkan kaca mobil, mengambil barang-barang berharga, kemudian berpindah mencari target lainnya,” ujar Anggi saat konferensi pers.

​Kapolres menambahkan, kecepatan menjadi kunci utama dalam setiap aksi yang dilancarkan oleh pelaku.

​”Modusnya cepat. Dia jalan, melihat ada peluang, melakukan aksi, lalu berpindah lagi. Setelah itu kembali ke tempat tinggalnya,” jelasnya.

​Untuk mendukung aksinya agar berjalan kilat, S selalu membekali diri dengan alat khusus. Alat inilah yang membuatnya mampu menjebol kaca mobil sasaran dalam waktu singkat dan menyikat barang berharga di dalamnya tanpa memicu kecurigaan berlebih.

​Pihak kepolisian mencatat, petualangan kriminal S telah menyasar sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP). Penjelajahannya meliputi enam lokasi di wilayah Kota Kediri, empat lokasi di Kabupaten Nganjuk, dan tiga lokasi di Kabupaten Tulungagung.

Akibat ulah gesitnya ini, total kerugian yang diderita para korban ditaksir mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta.

​Menariknya, berdasarkan penelusuran data di lingkungan peradilan, S diketahui belum pernah menjalani penahanan atau memiliki rekam jejak pidana sebelumnya. Polisi juga mengungkapkan bahwa seluruh uang hasil jarahan tersebut digunakan pelaku demi memenuhi kebutuhan pribadi serta keluarganya.

​Kini, S tidak bisa lagi berkutik. Ia telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kediri Kota bersama sejumlah barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas aksi nekatnya, pelaku dijerat dengan pasal 477 UUD RI no 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.