Pengeroyokan Remaja di Telaga Dapur Lamongan, 7 Pelaku Ditangkap Polisi
LAMONGAN, FaktualNews.co-Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap seorang remaja yang ditemukan dalam kondisi luka parah dan tak sadarkan diri di Taman Telaga Dapur, Senin (16/6/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan tujuh orang pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, membenarkan penangkapan seluruh pelaku. Mereka adalah DS (29), EYK (23), G (26), EAP (25), YAH (28), MS (20), dan satu pelaku anak yang masih berusia di bawah umur.
Para pelaku berasal dari berbagai daerah seperti Tuban, Surabaya, Bogor, dan Mojokerto.
“Benar, kami telah mengamankan semua pelaku penganiayaan yang berjumlah 7 orang,” ujar Hamzaid kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Menurut Hamzaid, penganiayaan ini terjadi di sebuah warung kaki lima di Jalan Andansari Lamongan. Korban, yang diketahui berinisial NAP (remaja, warga Kecamatan Kalitengah), awalnya mendatangi DS untuk menyelesaikan perselisihan secara damai. Namun, niat damai korban dibalas dengan kekerasan.
“Pelaku DS tidak terima dan mengajak keenam temannya. Korban dipukuli menggunakan bata ringan, kursi, tangan kosong, bahkan dijerat dengan tali pelepah pohon. Korban kemudian diseret lebih dari 100 meter ke Taman Telaga Dapur dan ditinggalkan di sana dalam kondisi kritis,” jelas Hamzaid.
Korban kemudian ditemukan oleh warga sekitar dan segera dibawa ke RSUD Soegiri Lamongan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan langsung ditindaklanjuti.
Penangkapan pelaku dilakukan secara bertahap. DS diamankan pertama kali di wilayah Driyorejo, Gresik, pada hari kejadian. Menyusul kemudian EYK dan pelaku anak ditangkap di Mojokerto pada 24 Juni.
Empat pelaku lainnya, yakni G, EAP, YAH, dan MS, ditangkap di Banyuwangi saat berusaha kabur ke Bali pada 7 Juli.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, besi hollo, papan kayu rusak dengan bercak darah, batu bata ringan, tali pelepah, gunting kecil, serta hasil visum korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76C dan Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hamzaid menegaskan, proses hukum akan terus berjalan dan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.
“Korban masih anak di bawah umur. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.


