SITUBONDO, FaktualNews.co-Satreskrim Polres Situbondo resmi menetapkan Riski sebagai tersangka atas kasus pembunuhan istrinya sendiri, Murtafia Rafika Devi (34).

Korban diketahui merupakan seorang bidan yang bertugas di RSUD Besuki.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, menyatakan tersangka berhasil diamankan dan telah tiba di Situbondo pada pukul 05.00 WIB dini hari tadi.

Saat ini, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Situbondo sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka.

“Alhamdulillah untuk pelaku saat ini sudah dapat kami amankan dan perhari ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Selimat, Minggu (7/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan aksi keji tersebut. Motif di balik pembunuhan ini didasari rasa sakit hati dan cemburu tersangka terhadap korban. Namun, pihak kepolisian menegaskan masih akan mendalami lebih lanjut terkait detail kecemburuan tersebut.

Aksi pembunuhan ini diketahui terjadi di satu lokasi tunggal, yaitu di Jalur Pantura Situbondo, tepatnya di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

Sebelum membuang tubuh korban ke dalam selokan, tersangka sempat memukul wajah korban dengan menggunakan batu.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk mengumpulkan alat bukti yang lain. Salah satunya yaitu kami temukan barang bukti berupa sebuah batu yang dipergunakan untuk melakukan pemukulan terhadap diri korban,” tambah AKP Selimat.

Untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian telah mengirimkan jenazah korban ke rumah sakit di Situbondo guna dilakukan otopsi.

Langkah ini diambil untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban.

Untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian telah mengirimkan jenazah korban ke RSU Situbondo guna dilakukan otopsi.

“Langkah tersebut diambil untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban,”pungkasnya.