Target Rp6 Miliar, Retribusi Pasar Sampang Baru Tercapai Rp3,8 M
SAMPANG, FaktualNews.co – Realisasi retribusi pasar di Kabupaten Sampang masih tertinggal jauh dari target yang ditetapkan.
Hingga akhir 2025, pendapatan retribusi pasar baru mencapai sekitar Rp3,8 miliar atau belum menyentuh dua pertiga dari target Rp6 miliar.
Plt Kepala Diskopindag Sampang, Zaiful Muqaddas, mengatakan bahwa saat mulai menjabat pada pertengahan November hingga Desember 2025, capaian awal retribusi masih berada di kisaran 40 persen.
“Dalam waktu satu setengah bulan itu, realisasi bisa kami dorong hingga mendekati 60 persen. Secara nominal, dari sekitar Rp2,8 miliar naik menjadi kurang lebih Rp3,8 miliar. Artinya ada kenaikan sekitar Rp1 miliar,” ujar Zaiful, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, target retribusi yang telah ditetapkan tidak dapat diturunkan. Karena itu, Diskopindag memilih fokus menaikkan pendapatan melalui optimalisasi berbagai sumber retribusi pasar.
Menurutnya, salah satu langkah yang dilakukan yakni memaksimalkan kegiatan di area pasar, seperti festival atau aktivitas serupa yang memanfaatkan lahan pasar dikenakan retribusi sesuai Peraturan Daerah Tahun 2025.
“Retribusi kegiatan di area pasar ditetapkan sebesar Rp15.000 per meter persegi per hari. Ini menjadi salah satu sumber tambahan pendapatan,” jelasnya.
Selain itu, kata Zaiful, pihaknya juga kembali mengaktifkan pemasangan baliho di kawasan pasar yang selama ini termasuk objek retribusi namun belum dimaksimalkan.
Kebijakan terbaru yang diterapkan adalah perubahan skema penarikan retribusi pelataran, yakni area di luar kios dan los. Untuk kios dan los, tarif tetap mengacu pada perda dan tidak berubah dari tahun sebelumnya, berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta.
“Yang kami ubah adalah pelataran. Sebelumnya ditarik per pedagang dengan tarif tetap Rp2.000, sehingga pedagang kecil dan yang lapaknya besar dikenakan tarif sama. Ini jelas tidak adil,” ungkap Zaiful.
Kini, lanjut Zaiful, retribusi pelataran dihitung berdasarkan luas lapak yang digunakan, dengan tarif Rp2.000 per meter persegi. Menurutnya, skema ini lebih mencerminkan prinsip keadilan bagi seluruh pedagang.
“Ini juga salah satu instrumen yang kami harapkan bisa mendongkrak pendapatan retribusi,” katanya.
Diskopindag juga terus melakukan sosialisasi kepada para kepala pasar agar kebijakan ini dipahami dan dijalankan secara seragam. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk seluruh pasar di Kabupaten Sampang.
“Total ada 28 pasar di 14 kecamatan, dan perlakuan retribusinya sama. Tidak ada pasar tertentu yang diperlakukan berbeda,” tegasnya.
Ia mengakui, tantangan utama pencapaian target Rp6 miliar muncul sejak retribusi parkir tidak lagi dikelola oleh pasar dan dialihkan ke Dinas Perhubungan.
“Dulu target hampir selalu tercapai karena parkir masih masuk pengelolaan pasar. Sekarang sudah terpisah, sehingga terjadi gap pendapatan,” jelasnya.
Meski demikian, kata Zaiful, dirinya tetap berupaya menutup kekurangan tersebut dengan mengoptimalkan penarikan retribusi pelataran serta memaksimalkan pemanfaatan lahan pemerintah di area pasar.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan pimpinan, jika ke depan target masih sulit tercapai, opsi yang dipertimbangkan adalah penyesuaian tarif, bukan menurunkan target,” pungkasnya.(Zainullah)


