Aksi Solidaritas untuk Nadiem Makarim, Ratusan Driver Ojol Jombang Geruduk PN
JOMBANG, FaktualNews.co – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dan roda empat (R4) menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (21/5/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan dukungan kepada Nadiem Makarim yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Massa aksi meminta majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya, bahkan membebaskan Nadiem dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Koordinator aksi pengemudi roda dua, Bagus Rasda Ananda, menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni bentuk solidaritas para driver tanpa campur tangan pihak mana pun.
“Aksi ini murni hasil urunan dan swadaya teman-teman driver. Tidak ada tunggangan politik ataupun pihak lain,” ujar Bagus di sela aksi.
Menurutnya, tuntutan jaksa berupa hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp5,6 triliun dinilai tidak rasional. Ia menilai nominal denda tersebut jauh melampaui kemampuan finansial mantan Menteri Pendidikan itu.
“Kalau melihat aset yang dimiliki Pak Nadiem, nilainya tidak sampai sebesar tuntutan denda tersebut. Kalau tidak mampu membayar, masa hukuman tentu bisa bertambah. Kami berharap hakim memutus perkara ini dengan hati nurani,” katanya.
Para peserta aksi mengaku memiliki kedekatan emosional dengan Nadiem Makarim karena dianggap berjasa membuka lapangan pekerjaan melalui Gojek sejak 2010. Kehadiran platform transportasi daring itu dinilai membantu banyak masyarakat, termasuk pelaku UMKM.
“Banyak masyarakat terbantu, bukan hanya driver ojol, tetapi juga UMKM dan sektor usaha kecil lainnya,” tambah Bagus.
Aksi solidaritas yang diikuti sekitar 250 peserta itu berlangsung tertib dan damai. Massa berharap suara mereka dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang dianggap adil bagi Nadiem Makarim.
Selain menyampaikan aspirasi di depan gedung pengadilan, perwakilan massa juga diterima langsung oleh Ketua PN Jombang, Yunizar Kilat Daya. Dalam aksi damai tersebut, pihak pengadilan mendengarkan tuntutan dan harapan para pengemudi terkait proses hukum yang sedang berlangsung di Jakarta.
Yunizar mengatakan, PN Jombang hanya menerima dan menampung aspirasi masyarakat, sementara kewenangan penanganan perkara tetap berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Mereka datang menyampaikan aspirasi dan meminta keadilan bagi Pak Nadiem. Kami menerima aspirasi itu dengan baik dan akan meneruskannya kepada pengadilan yang berwenang,” ujar Yunizar.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa PN Jombang tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi jalannya persidangan maupun mempengaruhi putusan hakim.
“Secara teknis dan yuridis, kami tidak punya kewenangan terhadap perkara tersebut. Kami hanya menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat,” tegasnya. (KabarJombang.com)


