Janji Dinikahi Berujung Petaka, PMI Tulungagung Rugi Rp622 Juta Ditipu Kekasih
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Janji menikahi justru berujung petaka bagi seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tulungagung. Perempuan berinisial S (48) tersebut diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh kekasihnya sendiri hingga mengalami kerugian lebih dari Rp622 juta.
Pelaku berinisial IS (43), warga Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kini telah diamankan polisi. Kasus tersebut ditangani Polsek Tulungagung Kota.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, mengatakan korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial pada 2020. Saat itu, IS disebut mengaku masih lajang.
Hubungan keduanya kemudian semakin dekat. Korban yang ketika itu bekerja di Hongkong sebagai PMI disebut terus diyakinkan pelaku bahwa dirinya akan dinikahi setelah korban pulang ke Indonesia.
“Setelah berkenalan dengan pelaku, dari situ pelaku terus mendekati korban yang saat itu sedang bekerja di Hongkong sebagai PMI,” kata Nanang, Jumat (7/8/2026).
Dalam perjalanan hubungan tersebut, pelaku mulai meminta korban mengirimkan uang. Kepada korban, uang itu disebut akan ditabung sebagai modal usaha dan digunakan untuk membeli mobil yang nantinya menjadi aset bersama.
Karena percaya dengan janji tersebut, korban secara bertahap mentransfer uang kepada pelaku selama beberapa tahun.
Namun, persoalan mulai muncul ketika korban kembali ke Indonesia dan hendak mengambil uang yang selama ini dititipkan kepada pelaku. Alih-alih mengembalikan uang tersebut, IS justru disebut mulai menghindar dan sulit dihubungi.
“Sejak saat itulah korban sadar telah ditipu pelaku. Korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Tulungagung Kota, karena merasa ditipu oleh pelaku,” ungkap Nanang.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi kediaman pelaku di Blitar, namun IS tidak berada di rumah.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Ponorogo. Petugas pun bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan IS di depan Terminal Seloaji Ponorogo pada Rabu (5/8/2026).
Saat diamankan, IS disebut mengakui telah menerima uang dari korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen transfer serta percakapan elektronik antara korban dan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp622 juta.
“Barang bukti seperti dokumen transfer uang dan percakapan elektronik juga berhasil diamankan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp622 juta lebih. Saat ini, proses penyidikan terus berjalan,” pungkasnya.





