TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Ratusan surat teguran telah diberikan kepada sejumlah pedagang pada enam pasar tradisional di Kabupaten Tulungagung. Teguran terbanyak diberikan kepada pedagang Pasar Wage  karena banyak pedagangnya yang sudah tidak aktif berjualan.

Kabid Pengelolaan Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung, Muhammad Khabib mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat teguran terhadap 938 pedagang. Dari jumlah itu, Paling banyak diberikan kepada pedagang di Pasar Wage G
dengan total 563 pedagang.

“Pemberian surat teguran inu karena ratusan pedagang pasar tradisional itu sudah lama tidak berjualan, sehingga lapak maupun kios pasar yang mereka tempati kosong dan terbengkalai,” kata Muhammad Khabib, Selasa (7/7/2026).

Dalam surat tersebut  para pedagang diimbau kembali berjualan. Sebab jika tidak berjualan lagi, maka mereka diwajibkan mengembalikan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Apabila dikembalikan, lapak atau kios pasar itu akan disewakan lagi.

Setelah mendapat surat teguran, para pedagang langsung memberikam respons. Ada beberapa yang mengembalikan SITU yang mereka pegang, namun mayoritas memilih mempertahankan surat izin itu.

“Kami menilai jika mereka masih memiliki keinginan kuat untuk bertahan karena sudah berjualan selama puluhan tahun. Namun karena tingginya biaya operasional, mereka tidak mampu melanjutkan berjualan,” ungkapnya.

Kondisi lima pasar itu, memang harus diakui sepi pembeli, sehingga banyak pedagang pasar yang memilih berhenti. Seperti di Pasar Wage yang awalnya dikenal sebagai pusat komoditas garmen dan konveksi, saat ini mulai menurun.

Bahkan, pedagang daging maupun sayur di Pasar Wage sudah benar-benar menghilang dan tidak ada yang berjualan. Saat ini pemerintah sedang memikirkan solusi untuk kembali menghidupkan aktivitas perdagangan di pasar tradisional.

“Kami masih mencari solusi yang tepat untuk menghidupkan kembali pasar-pasar tradisional. Kalau hanya mengandalkan revitalisasi, anggaran yang dikeluarkan terlalu besar,” pungkasnya.