JOMBANG, FaktualNews.co – Temuan Aliansi LSM Jombang terkait puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) namun tetap beroperasi terus bergulir. Salah satu yang menjadi sorotan adalah SPPG di Jalan Adityawarman, Desa Kaliwungu, Kabupaten Jombang.

SPPG yang berada di bawah naungan Yayasan Bela Beli Banyuwangi dan terafiliasi dengan Yayasan Kebondalem Lor tersebut diketahui masih menjalankan aktivitas produksi makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), meski dokumen SLHS yang menjadi syarat kelayakan higiene sanitasi belum terbit.

Pantauan FaktualNews.co di lokasi pada Rabu (17/6/2026), aktivitas dapur berjalan normal. Sejumlah pekerja tampak menyiapkan makanan sebagaimana hari-hari sebelumnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala SPPG Kaliwungu, Rizky, mengakui bahwa hingga saat ini sertifikat SLHS belum dikantongi. Menurutnya, proses pengurusan telah berlangsung sejak Januari 2026 dan masih menunggu penyelesaian administrasi.

“Belum, masih proses sejak Januari. Kendalanya pada sinkronisasi titik lokasi di sistem pusat. Saat ini sudah diperbaiki dan masih menunggu proses dari Dinkes serta arahan KKPD Surabaya,” ujar Rizky, Rabu (17/6/2026).

Ia menegaskan persoalan bukan terletak pada sarana sanitasi maupun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Menurutnya, seluruh fasilitas pendukung telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

“IPAL sudah memenuhi syarat. Yang masih berproses hanya SLHS,” katanya.

Meski demikian, Rizky tidak membantah bahwa operasional SPPG tetap berjalan selama sertifikat tersebut belum terbit.

“SPPG tetap berjalan meskipun SLHS masih berproses,” tegasnya.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap operasional SPPG yang menjadi bagian dari program strategis nasional. Sebab, SLHS merupakan dokumen yang diterbitkan untuk memastikan tempat pengolahan pangan memenuhi standar higiene dan sanitasi demi menjamin keamanan makanan yang dikonsumsi masyarakat.

Lebih jauh, Rizky mengungkapkan proses pengurusan dokumen telah berjalan hampir enam bulan. Bahkan, pengelola harus melakukan sejumlah penyesuaian fasilitas akibat perubahan regulasi, termasuk kewajiban penggunaan cat epoxy pada lantai dapur.

“Kalau biaya satu paket pengurusan sekitar Rp1,2 juta,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, M.KP. Saat dikonfirmasi, Hexawan membenarkan bahwa SLHS SPPG Kaliwungu memang belum ada masih dalam proses.

“Masih berproses sampai saat ini,” jawabnya, Rabu (17/6/2026).

Ketika ditanya mengenai biaya pengurusan SLHS, Hexawan menegaskan bahwa sertifikat tersebut tidak dipungut biaya.

“Untuk pengajuan SLHS tidak berbayar. Yang berbayar hanya pemeriksaan sampel air dan makanan di laboratorium sesuai ketentuan Perda,” jelasnya.

Ia menambahkan, biaya yang dikeluarkan pemohon berasal dari pengujian laboratorium, bukan penerbitan sertifikat.

“Kurang tahu persis rinciannya, kurang lebih sekitar satu juta rupiah lebih. Yang jelas SLHS gratis, yang ada biaya itu pemeriksaan air, makanan, dan peralatan,” terangnya.

Di tengah proses konfirmasi, wartawan juga didatangi seorang pria bernama Hariyanto yang mengaku sebagai anggota Damkar BPBD Kabupaten Jombang. Ia menyatakan hadir sebagai perwakilan pemilik dapur SPPG tersebut.

“Saya dari Damkar. Di sini sebagai perwakilan mitra, yang punya dapur ini kakak saya,” ujarnya.

Saat ditanya keterlibatannya dalam operasional SPPG, Hariyanto mengaku pemilik dapur merupakan anggota keluarganya.

“Yang punya SPPG ini kakak saya. Selain di Damkar saya kerja di mana-mana,” katanya.

Munculnya anggota Damkar yang ikut memberikan klarifikasi terkait operasional SPPG menambah perhatian publik terhadap persoalan ini. Terlebih, keberadaannya saat proses wawancara berlangsung dinilai sebagai bentuk pembelaan terhadap pengelola SPPG yang tengah disorot terkait belum terbitnya dokumen kelayakan sanitasi.

Kasus SPPG Kaliwungu menjadi bagian dari temuan Aliansi LSM Jombang yang sebelumnya menyebut terdapat 61 SPPG di Kabupaten Jombang diduga belum mengantongi SLHS dan memiliki persoalan terkait IPAL. Temuan tersebut kini menimbulkan pertanyaan yang lebih luas mengenai kepatuhan administrasi dan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap penyelenggara program MBG.

Jika benar sertifikat higiene sanitasi merupakan instrumen penting untuk menjamin keamanan pangan, maka publik berhak mengetahui dasar hukum yang digunakan sehingga sebuah SPPG tetap dapat beroperasi sebelum dokumen tersebut terbit. Sebaliknya, apabila operasional selama proses pengajuan diperbolehkan, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme pengawasan yang diterapkan agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap pelanggaran administrasi.