KEDIRI, FaktualNews.co — Puluhan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Ikan Hias dan Kuliner Simpang Lima Gumul (SLG) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Kediri, Kamis (23/7/2026). Kedatangan mereka untuk menggelar audiensi guna meminta dukungan percepatan pengembangan kawasan serta kepastian atas berbagai isu yang meresahkan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II Lantai 3 ini turut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas langsung solusi atas persoalan pedagang.

​Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kediri, Moh. Zaini, memastikan bahwa pemerintah daerah senantiasa mendukung aktivitas perdagangan di kawasan SLG dan langsung merespons cepat aduan yang masuk.

​”Semua aspirasi kami tanggapi dengan baik. Karena itu kami menghadirkan OPD terkait supaya setiap persoalan bisa langsung dibahas bersama instansi yang berwenang,” ujar Zaini.

​Terkait berbagai kekhawatiran dan rumor negatif yang sempat beredar di masyarakat, Zaini menilai hal tersebut wajar namun dapat diredam melalui program-program penunjang yang telah disiapkan pemerintah.

​”Pemerintah daerah sudah melakukan yang terbaik dan membuat berbagai program untuk meminimalkan munculnya rumor-rumor negatif. Kalau pun ada pendapat yang berbeda di masyarakat itu hal yang wajar, namu1n tidak sampai seperti yang kami khawatirkan. Harapan kami, kekhawatiran itu insyaallah tidak terjadi,” tambahnya.

​Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Ikan Hias dan Kuliner SLG, Sarjana, menegaskan tujuan utama kedatangan mereka adalah agar fasilitas pasar yang kurang dapat segera dipenuhi dan hambatan pengembangan bisa diatasi.​

“Kami berharap ada dukungan pemerintah agar Pasar Ikan ini bisa lebih cepat berkembang. Kebutuhan yang masih kurang bisa dipenuhi dan persoalan-persoalan yang ada dapat segera diselesaikan,” ungkap Sarjana.

​Ia juga berharap pemerintah memperbanyak kegiatan untuk mendongkrak tingkat kunjungan masyarakat ke lokasi tersebut.

​Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Kediri langsung menyiapkan sejumlah rekomendasi melalui momentum Perubahan APBD (PAPBD).

​Selain itu, terkait isu pemindahan sentra perdagangan Raja Murah (RJM) yang sempat meresahkan pedagang Desa Sumberjo, Kecamatan Ngasem, Komisi II menegaskan bahwa informasi tersebut hanya sebatas rumor. Keberadaan RJM dinilai legal karena memiliki status sewa dan menyumbang PAD, meski OPD terkait diminta tetap menata potensi kemacetan serta kebersihannya.