SITUBONDO, FaktualNews.co – Tim Opsnal Satreskrim Polres Situbondo mengamankan seorang pria berinisial LA (22), warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, pada Jumat (24/7/2026).

LA diamankan terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun asal Kabupaten Banyuwangi. Korban dalam pemberitaan ini menggunakan nama samaran untuk melindungi identitasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus tersebut bermula dari perkenalan antara korban dan terduga pelaku melalui media sosial TikTok. Saat pertemuan, keduanya disebut sempat berkeliling menggunakan sepeda motor sebelum kemudian menuju kawasan hutan Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Mapolres Situbondo pada Selasa (21/7/2026). Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan LA di kediamannya.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat Akmal mengatakan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut,” ujar AKP Selimat.

Menurut kepolisian, dugaan peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2026). Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, LA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Situbondo menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan dengan tetap mengedepankan hak-hak korban serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.