Penetapan Sekda Tulungagung Masih Menunggu Restu Kemendagri
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah izin diterbitkan, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin akan menentukan satu nama dari tiga kandidat terbaik hasil seleksi terbuka.
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengatakan tahapan administrasi pengisian jabatan Sekda saat ini masih diproses di Kemendagri. Menurutnya, proses tersebut umumnya memerlukan waktu sekitar dua pekan.
“Proses yang dilakukan di Kemendagri merupakan perizinan untuk pengisian jabatan Sekda Tulungagung karena kewenangan saya sebagai Plt Bupati sangat terbatas,” kata Ahmad Baharudin, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, sebagai pelaksana tugas kepala daerah, setiap kebijakan strategis, termasuk pengisian jabatan Sekda maupun kepala organisasi perangkat daerah (OPD), harus memperoleh persetujuan dari Kemendagri.
Setelah izin diterbitkan, Ahmad Baharudin akan memilih satu dari tiga calon yang telah ditetapkan panitia seleksi. Namun, proses tersebut belum selesai karena pelantikan Sekda terpilih juga tetap memerlukan izin dari Kemendagri.
“Kalau izinnya sudah turun, saya akan memilih satu nama. Setelah itu, untuk pelantikannya juga masih harus mendapatkan izin dari Kemendagri,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Panitia Seleksi Nomor 09/PANSEL-TA/VI/2026, terdapat tiga nama yang masuk peringkat terbaik dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2026.
Ketiga kandidat tersebut yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sekaligus Penjabat Sekda Tulungagung Tri Hariadi, Asisten Administrasi Umum Setda Tulungagung sekaligus Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Anang Pratistianto, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Imroatul Mufidah.
Sebelumnya, Ahmad Baharudin juga sempat memberikan gambaran mengenai sosok Sekda yang diharapkannya. Menurutnya, jabatan tersebut sebaiknya diisi oleh figur yang senior, berpengalaman, dan memahami tata kelola pemerintahan daerah.


