LAMONGAN, FaktualNews.co – Peredaran narkotika di Kabupaten Lamongan kembali diungkap. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan menangkap dua terduga pengedar sabu dan menyita barang bukti hampir 20 gram sabu dalam penggerebekan di kawasan pesisir Kecamatan Brondong.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MPT alias Gita (26), perempuan, dan AS alias Tata (29), laki-laki. Keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba hingga akhirnya petugas menggerebek sebuah rumah di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan, petugas kemudian melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 19,85 gram,” ujar Hamzaid, Rabu (29/7/2026).

Selain sabu, polisi turut menyita dua timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, satu scrop dari sedotan warna hitam, satu sendok plastik warna biru, isolasi hitam, satu plastik hitam, uang tunai sebesar Rp2,2 Juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Meski dua tersangka telah diringkus, penyelidikan belum berhenti. Satresnarkoba Polres Lamongan kini memburu kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain di balik peredaran sabu tersebut.

“ami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hamzaid.