SAMPANG, FaktualNews.co – Sebanyak 733 perempuan di Kabupaten Sampang, Madura, resmi menyandang status janda sepanjang enam bulan terakhir.

Angka tersebut merupakan jumlah perkara perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Sampang.

Panitera Muda Pengadilan Agama Sampang, Abd. Rahman, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Juni 2026 pihaknya menerima 1.176 perkara perceraian. Dari jumlah itu, 733 perkara telah diputus, sedangkan 443 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

“Dari Januari sampai Juni 2026 terdapat 733 perkara perceraian yang sudah diputus. Artinya ada 733 wanita di Sampang yang resmi menyandang status janda,” ujar Abd. Rahman, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, mayoritas perkara perceraian berasal dari cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, tercatat sebanyak 525 perkara. Sementara 208 perkara merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami.

“Perkara perceraian di Sampang lebih banyak diajukan oleh pihak istri dibandingkan suami,” katanya.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Sampang, penyebab perceraian didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus tercatat 497 perkara.

Selain itu, faktor ekonomi menjadi penyebab sebanyak 263 perkara, disusul meninggalkan salah satu pihak sebanyak 26 perkara, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 25 perkara. Penyebab lainnya meliputi judi, zina, poligami, kawin paksa, hingga salah satu pihak menjalani hukuman penjara.

“Penyebab yang paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Setelah itu faktor ekonomi, kemudian meninggalkan salah satu pihak dan KDRT,” jelas Rahman.

Meski demikian, Rahman menegaskan bahwa setiap permohonan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama tidak serta-merta langsung dikabulkan. Pengadilan terlebih dahulu mengupayakan perdamaian melalui mekanisme mediasi apabila kedua belah pihak hadir dalam persidangan.

“Kalau penggugat dan tergugat sama-sama hadir, akan dilakukan mediasi. Tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, mediasi tidak bisa dilakukan. Namun di setiap persidangan hakim tetap berupaya mendorong kedua belah pihak untuk berdamai,” pungkasnya.