TULUNGAGUNG, FaktualNews.co — Ribuan istri di Tulungagung memilih untuk melayangkan gugatan cerai terhadap suami mereka sepanjang pertengahan tahun 2026. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) setempat, mayoritas pemohon adalah pasangan muda berusia di bawah 40 tahun yang baru dikaruniai satu anak.

​Gelombang perceraian ini menunjukkan peningkatan yang signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Tercatat, angka perkara yang ditangani PA Tulungagung telah menembus angka hampir 1,5 ribu kasus akibat berbagai faktor, mulai dari perselisihan yang terjadi secara terus-menerus hingga masalah ekonomi dan ditinggal oleh salah satu pihak.

​Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Imam Rosidin, membenarkan adanya lonjakan angka perceraian tersebut saat ditemui di kantornya pada pertengahan tahun ini.

​”Mengacu pada perbandingan data perceraian semester I tahun 2025 dan semester I tahun 2026, perkara perceraian di Tulungagung tahun ini naik,” kata Imam Rosidin, Rabu (29/7/2026).

​Lebih lanjut ia merinci, selama kurun waktu enam bulan pertama di tahun 2025, pihak pengadilan hanya menangani sebanyak 1.300 lebih perkara. Namun, angka tersebut melonjak sebesar 11,19 persen pada semester I tahun 2026.

​Secara umum, hukum perceraian dibagi menjadi dua kategori, yakni cerai talak yang diajukan oleh suami serta cerai gugat yang dilayangkan oleh pihak istri. Dari total keseluruhan data yang masuk, dominasi kasus justru berasal dari para istri yang mantap menggugat cerai suami mereka.

​”Perkara perceraian ini memang mayoritasnya atas permohonan istri yang menggugat cerai suaminya,” ungkapnya.

​Lonjakan ini terlihat jelas dari perbandingan data. Pada semester I tahun 2025, angka cerai gugat berada di angka seribuan perkara dan cerai talak lebih dari 300 perkara. Kemudian pada tahun 2026, angka cerai gugat meningkat menjadi 1.100 lebih perkara, sementara cerai talak tercatat 300 lebih dan lebih banyak dari periode sebelumnya.

​Selain dipicu oleh pertengkaran dan perselisihan yang tak kunjung usai, PA Tulungagung juga mencatat sejumlah kasus perceraian yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kendati demikian, fenomena pasangan usia muda yang mendominasi ruang sidang menjadi sorotan tersendiri bagi lembaga peradilan agama.

​”Kalau rentang usia pemohon perceraian di Tulungagung, mayoritas mereka masih berusia di bawah 40 tahun, terutama pada pasangan yang masih memiliki satu anak,” pungkasnya.