BONDOWOSO, FaktualNews.co-Petugas Polres Bondowoso, berhasil menangkap lima terduga pelaku perundungan terhadap anak dibawah umur, yang videonya viral di sejumlah media sosial (Medsos). Satu terduga pelaku berinisial MR (18)  masih DPO.

Satu terduga  pelaku berstatus sebagai mahasiswa berinisial FA (18), warga Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari Bondowoso, empat terduga pelaku masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

Empat terduga pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar di Bondowoso, yakni AN (16), MA (16), ML (16), dan AF (16), para terduga pelaku perundungan tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, kasus perundungan tersebut  terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, dengan TKP  di area persawahan di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari, Kabupaten Bondowoso.

“Dalam video yang viral di medsos, korban yang masih dibawah umur dikeroyok enam orang temannya di areal persawahan,”ujar AKBP Harto Agung Cahyono, Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, terungkapnya kasus perudungan ini, berawal viralnya video kasus pengeroyokan di sejumlah Medsos, sehingga petugas langsung melakukan penulusuruan lokasi areal persawahan, yang dijadikan ajang perudungan anak dibawah umur tersebut.

“Setelah berhasil mengungkap lokasi perundungan, yang mengakibatkan korban mengalami luka parah di wajahnya, petugas juga menangkap lima terduga pelaku. Sedangkan satu terduga pelaku masih di DPO,”beber AKBP Harto Agung Cahyono.

Lebih jauh AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, jika kasus perundungan tersebut karena masalah sepele, para pelaku merasa tidak terima atau tersinggung, karena korban memakai sebuah hoodie yang mereka beli dari toko online.

“Didorong oleh ketersinggungan yang tidak mendasar tersebut, para pelaku kemudian menjemput korban langsung dari kediamannya. Selanjutnya, secara bersama-sama, mereka melakukan pemukulan secara brutal terhadap korban,”katanya.

AKP Harto Agung menegaskan, selain lima terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti,  dua potong kaos berwarna hitam, satu potong celana jeans berwarna biru, lima potong hoodie berwarna hitam,  satu unit sepeda motor Honda Vario 160,  dan tiga buah telepon genggam, yang mungkin berisi bukti percakapan atau rencana kejahatan.

“Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni  Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dan Undang-Undang Republik Indonesia  tentang Perlindungan Anak,”pungkasnya.