JOMBANG, FaktualNews.co-Kasus pembunuhan disertai pembakaran terhadap perempuan lansia Mutmainah (74), warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, akhirnya terungkap.

Pelakunya ternyata bukan orang asing, melainkan keponakannya sendiri, Suwono (46), warga Kecamatan Peterongan, Jombang.

Jasad Mutmainah ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di kawasan hutan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Senin (3/11/2025) lalu. Awalnya, keluarga melapor ke polisi karena korban menghilang sejak pagi hari.

Namun pencarian berubah menjadi tragedi setelah jasadnya ditemukan sulit dikenali akibat luka bakar parah.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan mengungkap, penyelidikan dimulai dari kejanggalan di rumah korban. Saat anak korban, Zainul Abidin (41), datang ke rumah, ia mendapati mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna silver nopol S 1910 XK sudah tidak ada. Di kamar, ditemukan bercak darah pada sarung bantal dan sprei yang hilang.

“Dari olah TKP dan keterangan saksi, kami menemukan tanda-tanda kekerasan. Luka di kepala korban dan bukti pembakaran menunjukkan korban tewas sebelum dibakar,” jelas AKBP Ardi dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (5/11/2025).

Kecurigaan polisi mengarah pada Suwono setelah diketahui ia sempat berada di lokasi kejadian dan memberikan keterangan yang tidak konsisten. Hasil rekaman CCTV serta temuan barang bukti di lapangan semakin memperkuat dugaan tersebut hingga akhirnya Suwono mengakui perbuatannya.

Kapolres Jombang memastikan penyidikan masih terus berlanjut. “Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang mengetahui atau membantu aksi pelaku. Namun sementara ini, semua bukti mengarah pada pelaku tunggal,” ujarnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, motif utama pelaku adalah rasa sakit hati dan dendam pribadi. Suwono bekerja membantu usaha simpan pinjam milik korban. Namun, hubungan keduanya memburuk setelah korban kerap menegur bahkan memarahi Suwono karena target penagihan tidak tercapai.

“Korban dikenal tegas dalam pekerjaan. Pelaku merasa tertekan dan dipermalukan, hingga akhirnya dendam itu memuncak,” ungkap Margono.

Tragedi berdarah itu terjadi pada Minggu (2/11/2025) malam. Malam itu, Suwono datang ke rumah korban dengan alasan membahas urusan pekerjaan.

Namun, setelah Salat Isya, terjadi percekcokan. Ketika korban menegur dengan nada tinggi, pelaku hilang kendali.

Ia membekap korban menggunakan bantal hingga lemas, lalu menyeret tubuh korban ke lantai. Dalam proses itu, kepala korban terbentur keras hingga menyebabkan kematian.

Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat benturan benda tumpul di kepala sebelum dibakar.

Usai memastikan korban tewas, Suwono panik. Ia membersihkan tempat kejadian, mengambil perhiasan dan uang tunai sekitar Rp10 juta, lalu membungkus jasad korban dengan sprei. Dengan menggunakan mobil Innova milik korban, ia membawa jenazah ke wilayah Ngimbang, Lamongan.

CCTV di jalur tersebut menunjukkan Suwono melintas tiga kali di lokasi yang sama pada malam itu diduga untuk memastikan lokasi sebelum akhirnya membakar tubuh korban di tengah hutan guna menghilangkan jejak.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain sejumlah perhiasan emas, dua dompet, satu ponsel, serta uang tunai. Beberapa barang ditemukan tersebar di wilayah Peterongan dan Jogoroto, Jombang.

Kini, Suwono ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana disertai tindak pidana lain. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.