SURABAYA, FaktualNews.co-Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkapkan proses hukum sedang berjalan mencakup rentang waktu yang sangat panjang, yakni lebih dari 12 tahun ke belakang.

Dikutip dari kompas.com, Kasidik Pidsus Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, menjelaskan bahwa penyidikan menyasar para pejabat dan pihak-pihak terkait yang menjabat antara tahun 2012 hingga 2024.

Ia menegaskan bahwa proses ini terbagi dalam dua periode dan secara alami memerlukan durasi pemeriksaan yang tidak sebentar.

Lebih jauh, John Franky Ariandi Yanafia mengungkapkan kemungkinan cakupan penyidikan akan diperluas hingga tahun 2025. Hal ini dipicu oleh munculnya fakta-fakta baru yang dinilai cukup signifikan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami membutuhkan waktu karena periodenya panjang, mulai tahun 2012 sampai 2024 dan kemungkinan akan kami tingkatkan lagi ke tahun 2025 karena ada fakta baru lagi,” ungkap Franky saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).

Saat ini, tim penyelidikan tengah merambah berbagai lini di internal KBS. Pemeriksaan telah dilakukan di divisi keuangan, kemudian merambah ke bagian pengadaan barang dan proses lelang.

“Kami masih melakukan pemeriksaan seluruhnya di divisi keuangan, kemudian di purchasing, lelang, atau pengadaan. Beberapa direksi juga sudah kami panggil, seperti Nurika, Roni, sudah kami panggil,” katanya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo itu juga menegaskan bahwa status pensiun seseorang tidak menjadi tameng untuk lolos dari pemeriksaan.

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang pernah terlibat, termasuk mereka yang telah meninggalkan jabatan atau pensiun, berpotensi dipanggil, bahkan tidak menutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka.

“Intinya dua periode sebelumnya (2012 hingga 2024 yang dilakukan pemeriksaan). Terus kita juga sudah undang Ketua Bawas-nya, namanya Eli,” katanya.

Dalam proses verifikasi yang sedang berjalan, seluruh catatan pengeluaran KBS ditelisik satu per satu dan dicocokkan dengan laporan pertanggungjawaban keuangan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

John Franky Ariandi Yanafia menekankan bahwa ketelitian dalam proses ini menjadi prioritas utama, meski konsekuensinya adalah waktu penyelesaian yang belum dapat dipastikan.

“Sementara ini kita sedang memeriksa seluruh pengeluaran yang ada dan tentunya kita cocokkan, bukti pertanggungjawabannya, laporan keuangan, ini benar atau tidak, sesuai dengan RKAP atau tidak. Tentunya ini membutuhkan waktu,” tandasnya.