Gugatan Amir Mustafa Kandas, Bupati Situbondo Menang di PTUN Surabaya
SITUBONDO, FaktualNews.co – Gugatan Amir Mustafa terhadap Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, terkait Surat Keputusan (SK) satgas anti premanisme dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Amar putusan Nomor 126/G/2025/PTUN.SBY tanggal 4 Maret 2026 menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, sehingga SK Bupati Situbondo tentang satuan tugas terpadu penanganan premanisme tetap sah secara hukum.
“Apa yang digugat Amir Mustafa telah diputus oleh hakim PTUN Surabaya dan gugatannya tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi unsur syarat formil,” kata, Kuasa Hukum Bupati Situbondo, Abd Rahman Saleh, Rabu (4/3/2026).
Majelis hakim menilai Amir Mustafa tidak memiliki legal standing sebagai penggugat. Tim hukum akan terus menjaga agar politik pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tidak korupsi dan sesuai hukum.
“Ini tentu menjadi kabar baik. Situbondo naik kelas dan semuanya demi kebaikan daerah,” tambahnya.
Abd Rahman Saleh mengapresiasi putusan majelis hakim yang diketuai Siti Maisyarah, SH, MH. “Situbondo naik kelas dan semuanya untuk kebaikan Situbondo,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu tim hukum dalam pembuktian hukum di PTUN Surabaya. “Tim tetap semangat mengawal Bupati dan Wakil Bupati Situbondo agar sisi hukum tidak salah secara hukum,” pungkasnya.
Gugatan Pengacara Amir Mustafa ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Surabaya dilayangkan pada 18 September 2025 lalu.
Dalam poin gugatannya, Amir Mustafa memohon agar Surat Edaran (SE) satgas anti premanisme dicabut dan menyusun kembali Surat Keputusan (SK) satgas anti premanisme.
Dasar keberatan Amir Mustofa itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 terkait Administrasi Pemerintahan khususnya Pasal 6 dan Pasal 10.
Menurutnya, SK yang diterbitkan Bupati Situbondo dianggap melampaui kewenangan lantaran menyertakan unsur sipil di posisi ketua satgas.





