Bejat, Oknum Rohaniwan di Jombang Diduga Cabuli Anak Angkat Bertahun-tahun
JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang oknum rohaniwan berinisial SA (51), warga Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, ditangkap Satreskrim Polres Jombang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak angkatnya yang masih berusia 17 tahun.
Dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan berlangsung selama bertahun-tahun hingga akhirnya terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra membenarkan penanganan hal itu. Menurutnya, laporan dibuat oleh orang tua korban setelah menerima pengakuan dari anaknya mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami.
“Benar, laporan tersebut dilakukan orang tua korban yang mendapat cerita dari anaknya itu, hingga akhirnya kami proses. Pelaku juga sudah ditangkap sejak 8 Juli 2026 lalu,” ujar AKP Magribi, Kamis (6/8/2026).
Ia mengatakan, penyidik telah menetapkan SA sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan, sedangkan berkas perkara tahap pertama telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Untuk tersangka ditahan, dan proses tahap satu sudah dilakukan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SA diketahui merupakan pengurus salah satu gereja di Kecamatan Bareng. Korban merupakan anak angkat yang diasuh tersangka sejak remaja dengan dalih akan disekolahkan karena berasal dari keluarga kurang mampu.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, tersangka diduga mulai melakukan pencabulan terhadap korban sejak masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Dugaan tindak kekerasan seksual itu kemudian berlanjut hingga persetubuhan dan disebut terjadi berulang kali, sebagian besar di rumah tersangka.
“Pelaku dan korban merupakan ayah dan anak angkat. Korban diangkat sebagai anak dengan alasan akan disekolahkan. Namun, korban justru diduga mengalami pencabulan sejak SMP hingga kemudian berlanjut menjadi persetubuhan,” ujar narasumber tersebut.
Menurutnya, dugaan kekerasan seksual terjadi berkali-kali selama korban tinggal bersama tersangka. Korban yang mengalami trauma akhirnya memutuskan kembali ke rumah orang tuanya dan menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.
Berbekal pengakuan korban, orang tuanya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jombang. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap SA dan menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (KabarJombang.com)





