SITUBONDO, FaktualNews.co-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo memberhentikan sementara tiga kepala desa (Kades) dari tiga kecamatan berbeda. Tindakan tegas ini diambil setelah ketiganya diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa (DD) Tahun 2024 mencapai Rp1,5 miliar lebih.

Tiga kepala desa yang dinonaktifkan tersebut adalah Mansur (Kades Jangkar, Kecamatan Jangkar), tanggungan DD sebesar Rp740 juta. Suliyanto (Kades Rajekwesi, Kecamatan Kendit), tanggungan DD sebesar Rp540 juta, dan Suriji (Kades Kayuputih, Kecamatan Panji),tanggungan DD sebesar Rp190 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Imam Darmadji, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara sudah diserahkan langsung camat masing-masing kepada ketiga Kades.

“Sanksi  pemberhentian sementara ini, diberikan karena mereka tidak kunjung mengembalikan uang negara tersebut,”kata Imam Darmadji, Rabu (26/5/2026).

Imam Darmadji menambahkan, jika pemberhentian sementara hingga batas tertentu ini,  mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 7.

“Dalam regulasi tersebut menyatakan, apabila  kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga tertulis,”bebernya.

Saat ini, DPMD telah melimpahkan penanganan kasus ketiga Kades tersebut ke pihak Inspektorat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemkab Situbondo juga mengeluarkan peringatan keras terkait kelanjutan kasus ini.

“Jika dalam proses di Inspektorat ketiga kades tersebut tetap tidak bisa mengembalikan dana desa yang diduga disalahgunakan, kami akan menyerahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkas Imam Darmaji.