SITUBONDO, FaktualNews.co-Menjelang perayaan tahun baru 2026. Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo,  mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Selain berhasil menangkap terduga pelaku berinisial HI (45) warga Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus. Petugas yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Iptu Tatang Purwohadi, juga menyita 30 paket sabu siap edar, dengan berat total 9,13 gram.

Petugas  juga menyita barang bukti  uang tunai sebesar  Rp650 ribu, buku catatan transaksi, alat kemasan, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Pria paruhbaya ini ditangkap di depan sebuah toko di Jalan Seruni, Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus. Saat HI menunggu salah seorang calon pembelinya di lokasi kejadian.

“Jumlah total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka HI seberat 9,13 gram,” ujar Kasatresnarkoba IPTU Tatang Purwohadi, Jumat (26/12/2025).

Menurutnya, penangkapan  HI berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Situbondo. Sehingga petugas langsung meluncur dilokasi kejadian.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dashboard sepeda motor,  di tiang penyangga rumah kosong di sekitar lokasi, dengan jumlah total 30 paket sabu,”bebernya.

Lebih jauh Iptu Tatang Purwohadi menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar dan menjalankan praktik jual beli sabu secara ilegal di wilayah Situbondo.

“Sehingga atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,”katanya.

Saat ini, tersangka HI telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.

“Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HI langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo,”pungkasnya.