JOMBANG, FaktualNews.co – Aliansi LSM Jombang menyoroti legalitas puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jombang yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, sejumlah SPPG juga disebut memiliki persoalan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, terdapat sekitar 61 SPPG yang diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan yang semestinya dipenuhi sebagai penyelenggara layanan penyediaan makanan.

“Dari hasil penelusuran kami, terdapat kurang lebih 61 SPPG di Kabupaten Jombang yang diduga masih memiliki sejumlah permasalahan. Di antaranya terkait IPAL yang diduga belum memenuhi standar serta belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” ujar Wibisono, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah. Ia meminta adanya pengawasan dan verifikasi menyeluruh terhadap operasional SPPG guna memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

“Seharusnya pemerintah bersikap tegas terhadap temuan-temuan seperti ini. Jangan sampai pelayanan pemenuhan gizi berjalan tanpa memenuhi standar yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, M.KP, menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 150 SPPG yang mengajukan penerbitan SLHS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 110 SPPG telah mengantongi sertifikat, sementara sisanya masih dalam proses.

“SPPG yang mengajukan SLHS sebanyak 150 unit. Yang sudah memiliki SLHS sebanyak 110 unit,” kata Hexawan saat dikonfirmasi.

Dengan data tersebut, masih terdapat sekitar 40 SPPG yang proses sertifikasinya belum selesai. Namun demikian, Hexawan menegaskan bahwa persoalan IPAL yang disoroti Aliansi LSM Jombang bukan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan dalam penerbitan SLHS.

“Untuk IPAL bukan kewenangan kami. Penerbitan SLHS tidak berkaitan langsung dengan IPAL, melainkan berkaitan dengan administrasi, penyajian makanan, serta hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL),” jelasnya.

Dinas Kesehatan, lanjut Hexawan, tetap mendorong seluruh pengelola SPPG yang belum memiliki SLHS agar segera melengkapi persyaratan dan mengurus sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG yang masuk dalam daftar temuan Aliansi LSM Jombang belum memberikan keterangan resmi. FaktualNews.co masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.