LAMONGAN, FaktualNews.co-Sebanyak 15 warga Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, melaporkan dugaan peralihan nama kepemilikan tanah secara ilegal ke Polres Lamongan, Jumat (8/8/2025).

Laporan ini berkaitan dengan tanah yang telah mereka daftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun belakangan diketahui telah berganti kepemilikan tanpa sepengetahuan mereka.

Tanah seluas kurang lebih 2 hektar yang berlokasi di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, itu sebelumnya ditolak untuk dijual warga kepada pihak tertentu sejak tahun 2013. Namun, saat proses PTSL dilakukan pada 2023, nama pemilik dalam sertifikat telah berubah dan berstatus K4 (status hak atas tanah dalam sengketa atau bermasalah).

Salah satu pelapor, Mudzakir, menyatakan bahwa warga tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut. Ia dan warga lainnya baru mengetahui adanya perubahan nama saat mendaftarkan tanah melalui program PTSL.

“Kami kaget karena saat mengurus sertifikat, nama pemilik sudah bukan kami,” kata Mudzakir kepada wartawan. Jumat (8/8/2025).

Program PTSL sejatinya digagas untuk menyelesaikan masalah pertanahan secara menyeluruh. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan celah penyalahgunaan.

“Padahal kami tidak pernah menjual atau memberikan kuasa apa pun,” ujar Mudzakir.

Kasus tanah yang tiba-tiba sudah milik orang lain, diduga telah diubah secara ilegal. Kuasa hukum para pelapor, Naning Erna Susanti, meminta keterbukaan dari instansi terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah desa.

“Kami mendesak ada transparansi soal siapa yang saat ini tercatat sebagai pemilik tanah, serta siapa yang mengurus perubahan nama tersebut tanpa sepengetahuan para pelapor,” tegas Naning.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti administrasi terkait penerbitan sertifikat dan komunikasi dengan pihak desa.

Polres Lamongan melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan warga terkait dugaan peralihan hak atas tanah secara tidak sah.

“Iya, laporan tersebut barusan diterima Polres Lamongan. Kami akan tindak lanjuti dan dalami informasi dari para pelapor,” ujarnya singkat.

Kasus ini menambah panjang daftar sengketa pertanahan di Indonesia, yang kerap muncul akibat lemahnya administrasi, tumpang tindih data kepemilikan, serta dugaan mafia tanah.