LAMONGAN, FaktualNews.co-Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran yang berimbas pada penarikan seluruh mobil dinas (mobdin) operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Lamongan.

Kebijakan ini mencakup tidak hanya KPU Lamongan, tetapi juga seluruh KPU Kabupaten/Kota serta KPU Provinsi Jawa Timur.

Meski beberapa pejabat di KPU dan Bawaslu menyatakan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu tugas mereka. Namun tetap ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat berimbas pada kualitas pengawasan dan pemilu di masa mendatang.

Bawaslu Kabupaten Lamongan juga mengikuti kebijakan serupa dengan menyerahkan mobil dinas yang digunakan komisioner dan sekretariat Bawaslukab. Penyerahan ini dijadwalkan pada 19 Februari, sebagai bentuk implementasi efisiensi anggaran yang sama.

“Sesuai dengan surat dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu Lamongan akan menyerahkan semua mobil dinas pada 19 Februari,” kata Ketua Bawaslu Lamongan, Toni Wijaya. Jumat (14/2/2025).

Selain itu, Bawaslu dan KPU Lamongan juga mengungkapkan bahwa ada enam mobil operasional yang kini harus dikembalikan ke KPU Jawa Timur.

Mobil-mobil tersebut sebelumnya digunakan lima komisioner dan Sekretaris KPU Lamongan. Meski demikian, Mahrus menegaskan bahwa penarikan mobil dinas tersebut merupakan bentuk dari penerapan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran.

“Itu merupakan aktualisasi efisiensi dari pemerintah melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” kata Mahrus Ali, Ketua KPU Lamongan.

Berdasarkan Inpres tersebut, lanjut Erfansyah, penghematan dilakukan dengan memangkas anggaran di 16 pos belanja di APBN, yang meliputi kegiatan seremonial, perjalanan dinas, seminar, percetakan, hingga infrastruktur.

Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran terkait kelancaran operasional lembaga-lembaga tersebut, termasuk KPU Lamongan yang terpaksa menjalankan tugasnya tanpa kendaraan dinas yang memadai.

“KPU sudah menyerahkan sejak Selasa kemarin,” ujar Mahrus Ali.

Meskipun Mahrus Ali menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pekerjaan KPU Lamongan, dampak jangka panjang dari penarikan kendaraan dinas ini tetap mengundang tanda tanya.

Sebab, efisiensi yang diterapkan di sektor-sektor tertentu berisiko menurunkan kapasitas operasional dan memperlambat proses pemilu serta pengawasan yang penting untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses demokrasi.

“Tidak ada problem yang berarti dengan kebijakan ditariknya mobi dinas operasional KPU,” Pungkasnya.